JAKARTA (BeritaTrans.com) - DAMRI mengikuti aturan pemerintah terkait syarat perjalanan jarak jauh yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.